Senin, 27 Agustus 2012

SISTEM PEMERINTAHAN

          Pada zaman kerajaan Depati Setyo nyato Talang segegah masih merupakan ladang tempat masyarakat bercocok tanam, setelah Belanda masuk,  Talang Segegah  sudah disebut kampung Talang Segegah dipimpin seorang kepala kampung  berada dibawah seorang Cinto berajo, Cinto Berajo ini mengepalai lima buah kampung yaitu  Tanah Renah,Durian Betakuk,Muara Bantan, Marus dan Talang Segegah . Cinto Berajo berada dibawah pasirah yaitu kepala marga Tanah Renah Distric Sungai Manau. Sejak pemilu pertama RI Tahun  1955 Cinto berajo dihapus, maka kedudukan Kepala Kampung langsung berada dibawah pasirah.
 Perubahan Kampung menjadi Desa berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Desa. Maka nama kampung dirobah menjadi Desa yaitu Desa Talang Segegah kepala desa berada dibawah camat kecamatan  Sungai Manau, kemudian ada pemekaran Kecamatan sesuai letak geografisnya  membuat Talang Segegah berada di wilayah kecamatan baru yaitu Kecamatan Renah Pembarap.         
 Didalam wilayah desa Talang Segegah terdapat tiga kelompok pemukiman dan disebut dusun setiap dusun dipimpin seorang kepala dusun yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Adapun dusun-dusun dimaksud adalah :

            1.Dusun Talang Satu
            2 Dusun Talang Dua
            3 Dusun Muara Segegah.

Pada tahun 2004 terjadi pemekaran dan penambahan  dusun yaitu :

1.dusun talang satu menjadi dua dusun yaitu dusun kampung surau dan dusun kampung masjid                             sehingga nama dusun talang satu dihilangkan. sebagaimana disinggung diatas.

2.dusun hijran baru adalah dusun yang baru terbentuk dari perpindahan penduduk dalam satu desa.         Sedangkan nama hijran baru diambil dari nama pondok pengajian jumpo di pangkal jembatan mesumai desa talang segegah, oleh karna pimpinan terakhir pondok pengajian tersebut Mohd.Sofi meninggal dunia tahun 1990 pondok tersebut ditutup dan tanahnya dikembalikan ke pemilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar